Senin, 12 Oktober 2020

PembaTIK bukan Pembuat batik

Saat mendengar istilah pembatik tidak bisa dipungkiri yang ada di pikiran beberapa sahabat adalah segala sesuatu yang jelas berhubung dengan batik, yang kemudian mendapat awalan pe-  sehingga berubah menjadi kata benda yaitu pembatik yang di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai (1) orang yang membatik atau (2) orang yang pekerjaannya membatik (membuat kain batik). Akan tetapi kata tersebut kemudian diadaptasi oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia sebagai akronim untuk menyebut sebuah pelatihan atau program peningkatan kompetensi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Ya, PembaTIK  memiliki kepanjangan Pembelajaran Berbasis TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).

Program ini mengacu pada kerangka kerja peningkatan kompetensi TIK Guru UNESCO. Standar Kompetensi TIK ini terdiri dari empat (4) level yaitu level literasi, implementasi, kreasi dan level berbagi. 

Terdapat banyak sekali manfaat mengikuti kegiatan PembaTIK ini diantaranya seperti yang tertuang dalam https://simpatik.belajar.kemdikbud.go.id/user/pembatik_2020  yaitu :

  1. Meningkatkan kemampuan TIK sesuai dengan perkembangan teknologi terkini
  2. Mendapatkan sertifikat pada setiap level dengan skala nasional

  3. Berkesempatan untuk menjadi Duta Rumah Belajar

Tahun 2020 ini ke empat kalinya program Pusdatin ini digagas, setelah sebelumnya dalam pengelolaan Pustekom terpilih Duta Rumah Belajar Tahun 2017, 2018 dan 2020.

Saat ini program tersebut sudah berada pada tahap yang mendekati akhir yaitu Bimtek Level 4. Pada Level ini diikuti oleh 1020 peserta dari seluruh Indonesia dengan masing-masing Provinsi terdiri dari 30 peserta. 

Ilustrasi penyelenggaran PembaTIK tahun 2020 seperti pada infografis berikut ini
https://simpatik.belajar.kemdikbud.go.id/themes/theme2017/images/pembatik2020/Ilustrasi-Tahap-Pembatik-2020.jpg


Untuk menjadi peserta PembaTIK sebenarnya sangat sederhana, seperti yang disebutkan di salah satu fitur Rumah Belajar yaitu Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan  (PKB). Syarat dan ketentuannya antara lain :

Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari semua jenjangyang dibuktikan dengan SK PNS yang bersangkutan.
  1. Guru Tetap Yayasan yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Yayasan
  2. Guru Honorer di Instansi Pendidikan Pemerintah/Swasta dari semua jenjang yang dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.
  3. Mengajar minimal satu bidang studi di sekolahnya (guru mata pelajaran/guru kelas).

Di bawah ini adalah video tutorial untuk mengikuti PembaTIK tahun 2020


Jika tahun ini Anda belum termasuk diantara peserta PembaTIK tidak ada salahnya mulai bersiap untuk program PembaTIK tahun  berikutnya.

Tertarik ?? silahkan kunjungi Rumah Belajar pada fitur tambahannya PKB

Merdeka Belajarnya, Rumah Belajar Portalnya, Maju Indonesia

Rumah Belajar, belajar di mana saja, kapan saja dengan siapa saja.

#PembaTIK

#PembaTIK 2020

#PembaTIKLevel4

#Kemdikbud

#SRBJatim

#PortalRumahBelajar

#RumahBelajar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar